SBMPTN Sekolah Menengah Atas kesimpulan ruang lingkup hukum Islam, syariah, fiqh, dan usul fiqh?​

kesimpulan ruang lingkup hukum Islam, syariah, fiqh, dan usul fiqh?​

Jawaban:

3HUEHGDDQ DQWDUD V\DUL¶DK GHQJDQ

fikih

Pada pokoknya perbedaan antara

keduanya adalah sebagi berrikut:

1. Syariat, seperti telah disinggung

dalam uraian erdahulu terdapat di

daalam al-4XU¶DQ GDQ NLWDE-kitab

hadis. Kalau kita berbucara tentang

syariat, yang dimaksud adalah

wahyu Allah dan sunnahh Nabi

Muhammad sebagi Rasul-

Nya.sedangkan apabila kita

berbicara tetang fikih, yang

dimaksud adalah pemahaman

manusia yang memenuhi syarat

tentang syariar dan hasil

pemahaman itu.

2. Syariat bersifat fundamental dan

mempunyai ruang lingkup yang

lebih luas karena ke dalamnya, oleh

banyak ahli, dimasukkan juga

akidah dan akhlak. Sedangkan fikih

bersifat instrumental, ruamg

lingkupnya terbatas pada hukum

yang mengatur perbuatan manusia,

yang biasanya disebut sebagai

perbuatan hukum.

3. Syariat adalah ketetapan Allah dan

ketentuan Rasul-Nya, karena itu

berlaku abadi sedangkan fikih

adalah karya manusia yang tidak

berlaku abadi, dapat berubah dari

masa ke masa.

4. Syariat hanya satu, sedangkam

fikih mungkin lebih dari satu

seperti (misalnya) terlihat pada

aliran-aliran hukum yang disebut

dengan istilah mazahib atau

mazhab-mazhab itu.

5. Syariat menunjukkan kesatuan

dalam Islam, sedangkan fikih

menujukkan keragamannya.

Penjelasan:

semoga membantu

maaf kalo salah

[answer.2.content]